Aksi protes pekerja teras Samarinda, Senin (3/3/2025)

Samarinda-Puluhan pekerja proyek Teras Samarinda mengeluhkan tunggakan upah yang belum dibayarkan oleh PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP). Hingga kini, pemerintah dan DPRD Kota Samarinda masih berupaya mencari solusi agar hak pekerja dapat segera terpenuhi.

Pemerintah Kota Mengklaim Telah Berupaya Menyelesaikan Masalah

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah berusaha menengahi persoalan ini melalui empat kali mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Kami sudah memfasilitasi mediasi antara pekerja dan kontraktor, tetapi belum ada kesepakatan. Jika tidak ada titik temu, maka jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bisa ditempuh,” paparnya padaa Senin (3/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, hubungan kerja terjadi antara pekerja dan kontraktor, bukan langsung dengan pemerintah. Namun, Pemkot tetap berkomitmen untuk membantu penyelesaian kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

DPRD Menuding Pemkot Lamban dalam Penanganan

Menanggapi pernyataan Wali Kota, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyebut bahwa Pemkot belum bertindak cukup tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menyoroti dampak keterlambatan pembayaran upah terhadap kehidupan pekerja.

“Ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga menyangkut kesejahteraan mereka. Beberapa pekerja bahkan terpaksa tidur di gudang karena kesulitan keuangan,” katanya dalam audiensi pada Kamis (27/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rohim juga mengecam ketidakhadiran PT SAIP yang dinilai berulang kali menghindari tanggung jawabnya.

“Jika satu orang saja tidak menerima haknya, negara harus turun tangan, apalagi jika ini menimpa puluhan pekerja yang tidak mendapat gaji selama berbulan-bulan,” tegasnya.

Praktisi Hukum: Pemerintah Harus Lebih Proaktif

Praktisi hukum Andy Akbar menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih tegas dalam mengawasi hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

“Hubungan kerja itu bersifat mengikat. Jika kontrak dilanggar, maka ada konsekuensi hukumnya. Pemerintah perlu memastikan tidak ada kasus serupa di kemudian hari,” jelasnya.

Andy juga menyoroti upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang telah memanggil pihak PT SAIP.

“Yang paling utama adalah buruh mendapatkan haknya. Isu-isu lain di luar ketenagakerjaan biarkan aparat hukum yang menangani,” imbuhnya.

Pekerja: Kami Hanya Ingin Hak Kami Dipenuhi

Salah satu perwakilan pekerja, Sudirman, mengungkapkan bahwa total tunggakan upah mencapai Rp 500 juta dan melibatkan 84 pekerja. Ia mengatakan bahwa pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan PT SAIP yang tidak memberikan kejelasan soal pembayaran upah.

“Kami sudah bekerja keras, tetapi hingga proyek selesai, gaji kami belum dibayarkan,” tuturnya.

Mandor proyek, Edi Wahono, juga menyuarakan keluhan para pekerja. Ia mengaku harus berutang demi membayar honor anak buahnya.

“Saya sampai tidak bisa tidur nyenyak karena memikirkan ini. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” katanya pada Jumat (28/2/2025).

Saat ini, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim telah membawa kasus ini ke jalur hukum untuk memperjuangkan hak para pekerja.

Kasus tunggakan upah di proyek Teras Samarinda menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap hak pekerja. Meskipun pemerintah dan DPRD telah turun tangan, solusi konkret masih belum ditemukan. Apakah kasus ini akan segera terselesaikan, atau justru menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lain di Samarinda

Info Borneo @2025-1.Muhammad Aditya 2.Christofer Rizky Rura’ 3.Dhafa Rezanda Subhan 4.Novan Christian Lim 5.Noval Fharis Permana Toliwongi 

BERITA UTAMA